Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada
dasarnya Islam senantiasa mengajarkan. umatnya untuk mempersiapkan
segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu
dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan
hadist (perkataan Nabi Muhammad SAW) yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi
mengatakan:
"Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima
perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,
lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati."
Jika demikian maka asuransi sesuai dengan makna hadist tersebut, yaitu
manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk
di dalamnya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat
mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat,
seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al Qur'an juga memerintahkan hamba-hambanya untuk
senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat
diwujudkan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi.
Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan yang lebih
besar di kemudian hari. Sedangkan, berasuransi adalah mempersiapkan
diri ataupun keluarga jika terjadi suatu musibah seperti kecelakaan,
penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika
suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga "pada usia
tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal
dunia.
Oleh sebab itulah, untuk merancang masa depan yang lebih baik dan untuk
menghadapi kehidupan di hari esok dengan lebih baik dan terencana sangat
diperlukan sebuah perencanaan keuangan yang cermat dan tepat sesuai
kebutuhan masing-masing individu.
Namun demikian, walaupun Islam memandang baik asuransi sebagai suatu hal
yang baik, namun pada produk-produk asuransi tradisional atau
konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat tiga unsur utama yang
tidak sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan
ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah.
Ketiga unsur dalam asuransi tradisional atau konvensional yang tidak
sesuai dengan prinsip Syariah tersebut (yang dikenal dengan Magrib]
adalah:
- Maysir ( untung-untungan )
- Gharar ( ketidakjelasan informasi )
- Riba ( kelebihan dalam pengembalian )
Riba’ yaitu keuntungan atau kelebihan pada
pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya
ditentukan pada saat pinjaman dilakukan.Dalam hukum Islam
atau syariah, riba’ dapar terjadi dalam dua situasi utama, yaitu:
(1)
Riba’ al duyun yaitu riba’ yang terjadi karena transaksi utang piutang
(2)
Riba’ al buyu yaitu riba’ yang terjadi karena transaksi penjualan
Dalam
Al Qur’an, larangan melakukan riba ‘ terdapat dalam Surat Al Baqarah
(2) ayat 275, yang berbunyi:
padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ‘..Dan
ayat inilah. para ulama fiqih muamalah mentafsirkan bahwa riba’ dilarang
bagi umat Islam untuk melakukannya. Larangan melakukan riba ini
mencakup pada akrivitas-aktivitas sebagai berikut :
(1) semua
aktivitas pinjam meminjam yang berdasarkan bunga
(2) penghasilan
tetap pada deposito bank konvensional
Oleh karena itu, agar
sesuai dengan konsep syariah, rnaka produk asuransi syariah tidak boleh
mengandung atau melibatkan aktivitas riba’ di dalamnya.
Riba’
dalam asuransi adalah sebagai berikut:
(1) Investasi terhadap premi
yang diterima ke dalam akrivitas investasi yang berbasis riba‘
(2)
Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan/APL)
(3) Pinjaman
Polis
Pada asuransi tradisional, terdapar unsur-unsur riba ‘ pada
penerapannva, seperti :
• Invesrasi premi yang diterima ke dalarn
aktivitas investasi yang berbasis riba seperti dlsimpan dalam bentuk
deposito.
• Pemegang polis mengambil fasilitas Pinjaman Premi
Otomatis, yaitu bila pembayaran premi belum diterima hingga berakhirnya
masa tunggu (grace periods). Karena pada polis nasabah sudah memiliki
nilai tunai yang cukup untuk digunakan untuk mernbayar premi tersebut,
maka perusahaan secara otomatis akan mengambil nilai tunai tersebut
dengan status sebagai pinjaman oleh pernegang polis untuk membayar premi
tertunggak agar polis tidak batal (lapse). Pada saat jaruh tempo
selanjutnya pemegang polis harus membayar pinjaman tersebut plus
bunganya serta harus terap membayar premi jatuh tempo berikutnya.
•
Pemegang polis meminjam sejumlah uang dari nilai tunai polisnya yang
telah terbentuk, dan harus mernbayar pinjaman tersebut plus bunganya.
Pada
semua aktivitas tersebut di atas terdapat unsur-unsur riba’ di dalamnya
dan semua aktivitas tersebut sama sekali tidak boleh ada dalam produk
asuransi yang berbasis syariah.
Gharar yaitu situasi di mana terdapat informasi
yang tidak jelas, sehingga teriadi ketidakpastian dari kedua belah pihak
yang bertransaksi.Gharar dilarang dalam Islam karena.
a)
pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan/konsekuensi
dari kontrak tersebut.
b) sehingga hal ini dapat menempatkan
mereka pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang dan akibatnva
mereka tidak bisa membuat keputusan dengan jelas.
Contoh Gharar pada zaman dahulu,
yaitu penjualan yang ditentukan dengan melempar batu. Artinya bahwa
pembeli membayar jumlah (harga) tertentu kepada penjual dengan cara
nrelempar sebuah batu kepada sejumlah barang. Bila batu tersebut
mengenai sebuah barang, maka terjadilah penjualan tersebut. Sehingga hal
ini dapat merugikan pihak pembeli karena ada ketidakjelasan tentang
ketentuan dan konsekuensi dari transaksi/kontrak tersebut. Dengan
demikian posisi tawar menawar (bargaining position) salah satu pihak
tersebut tidak seimbang sehingga mereka tidak dapat mengambil keputusan
yang jelas berkaitan dengan transaksi tersebur.
Kontrak penjualan
semestinya merupakan suatu hal yang sangat serius dan tidak boleh
dilakukan dengan metode lempar baru seperti itu.
Gharar yang
terdapat dalam asuransi adalah bila seandainya perusahaan asuransi
menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan
jumlah klaim yang dibayar. Dalam hal ini terjadi unsur keddakjelasan
rnengenai “20 hari”. Apakah meksudnya 20 hari kerja (tldak memasukkan
hari Sabtu, Minggu. dan hari libur), ataukah 20 hari kalender?
Maysir memiliki definisi: sebagal perjudian atau
permainan untung-untungan. Dikatakan untung-untungan karena hasilnya
bisa untung bisa juga rugi.Hal ini dilarang dalam Islam
berdasarkan Al Qur’an surat Al Maa-idah (5) ayat 90, yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman Sesungguhnya arak,
judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat
keberuntungan.Contoh maysir yang
terdapat dalam asuransi adalah bila perusahaan asuransi
menyelenggarakan undian sebagai hadiah pada aktivitas promosi, maka
biayanya tidak boleh dibebankan sebagai harga pokok penjualan kepada
sernua orang, tetapi harus mumi uang yang dikeluarkan untuk biaya
promosi, tidak boleh mengakibatkan manfaat dan premi asuransi lain yang
tidak mendapat undian judi berkurang.