Penyakit-penyakit Kritis
Kita selalu berharap bisa
menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun,
kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak
dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga
Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis
cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda
perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1.
Serangan
jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium)
sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2.
Pembedahan arteri
koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki
suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria
dengan cara bypass grafts.
3.
Stroke:
kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang
mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung
lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction),
pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism)
yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan
harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4.
Kanker:
tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak
terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah
bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5.
Gagal
ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan
tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau
cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6.
Transplantasi
organ penting: tertanggung adalah penerima organ
yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang
operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara
resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7.
Operasi
katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang
dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang
abnormal.
8.
Kehilangan
kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara
secara total dan permanen.
9.
Luka
bakar: luka bakar derajat ketiga (third
degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10.
Koma:
keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau
dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological
defisit).
11.
Operasi
pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan
untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di
daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12.
Penyakit
Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic
Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga
memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari.
Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).
Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter
ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13.
Ketulian:
kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak
dapat disembuhkan.
14.
Penyakit Alzheimer’s:
kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan
kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus.
Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli
Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15.
Tumor
jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan
keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16.
Penyakit
paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang
memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17.
Motor
neuron disease: adanya kemunduran pada sistem
syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan
pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat
oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk
mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih
menegakkan diagnosa.
18.
Multiple
sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode
kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa
harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan
hasil image scanning.
19.
Angioplasti
dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila
Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau
teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis
(penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih
yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20.
Anemia
Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia
(penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang
disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan.
Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang
dan hasil tes darah.
21.
Meningitis
Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput
pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri
dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang
menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22.
Kolitis
Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis
Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan
elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko
pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang
parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan
sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan
atau operasi usus halus (ileostomy).
23.
Disabling
Primary Pulmonary Hypertension: merupakan
kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan
struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran
bilik jantung kanan.
24.
Ensefalitis:
yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak
kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25.
Hepatitis
Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif
sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26.
Penyakit
Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan
tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut
pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan
berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau
kelainan otak (ensefalopati).
27.
Penyakit
Crohn: (Crohn’s disease) merupakan
kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat
diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
-
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28.
HIV
Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV)
dengan kondisi sebagai berikut :
-
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29.
Trauma
Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka
pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari
luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan)
yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan
atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30.
Distrofi
Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan
otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan
ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa
mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular
Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari
Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas
Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus
selama minimal 6 (enam) bulan.
31.
Kelainan
Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan
yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah
jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner
lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi
koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh
darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh
darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah
besar sisi kanan jantung.
32.
Kelumpuhan
(paralysis): diartikan sebagai hilangnya
secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh
sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang.
Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33.
Poliomyelitis:
klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
-
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34.
Lupus
Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus):
kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang
mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan
jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal
dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan
dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang
dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal
di bawah ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri
untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan
terhidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar