Akhir-akhir
ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti
bumiputera yang
mengeluarkan bumiputera syariah, prudential
dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya. Fenomena ini
ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri
pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah.
Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari
produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang
harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur
utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan
hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi ,
unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian.
Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan
syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah.
Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk
transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing .
Keunggulan
utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk
ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran
kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama
masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke
rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan.
Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening
bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan
untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para
pemegang polis.
Berbeda
halnya dengan asuransi konvensional, karena tidak ada pemisahan premi
maka pada tahun awal pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian
yang menjadi hak nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila
pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis
kembali kepada perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai yang
akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada
tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah
dibayarkannya.
Adanya
rekening bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan
porsi hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi
klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional,
dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang
akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian
jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang
diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil
memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis
baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan
alternative bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi
periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak
dan shadaqah.
Namun,
kendalanya di negara Indonesia produk asuransi syariah belum begitu
dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang belum mengetahui
keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga yakni,
Sumber : vibiznews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar