Produk Asuransi
Tambahan PRUmultiple Crisis Cover , Bisa Klaim 3 Kali Lho Anda sedang
mencari produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap 34 jenis
penyakit kritis dan bisa klain hingga tiga kali? Produk tambahan dari PT
Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). PRUmultiple crisis
cover, yaitu produk asuransi tambahan pertama di Indonesia yang
memberikan hingga tiga kali klaim penyakit kritis. Produk ini bisa
didapatkan bersama produk dasar unit link dengan premi reguler, baik
konvensional maupun syariah. PRUmultiple crisis cover merupakan jawaban
dari keinginan para nasabah untuk mendapatkan proteksi lebih baik dari
produk asuransi. Berdasarkan insight Prudential Indonesia, responden
mendambakan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko terkena
penyakit kritis pada usia produktif serta terhadap kemungkinan menderita
beberapa jenis penyakit kritis selama rentang masa hidup. Presiden
Direktur Prudential Indonesia Kevin Holmgren mengungkapkan penyakit
kritis sangat mahal untuk disembuhkan, membebani fisik dan mental
penderita dan keluarganya. Belum lagi potensi kekambuhan penyakit kritis
yang lama, atau munculnya penyakit kritis yang baru, membuat produk
asuransi tambahan ini dibutuhkan. Penyakit kritis semakin rentan dialami
oleh kelompok usia muda. Dengan semakin meningkatnya teknologi
kedokteran dan perawatan kesehatan, harapan hidup penderita penyakit
kritis juga meningkat. Sejalan dengan ini, kemungkinan risiko terkena
pengulangan penyakit yang sama atau terserang penyakit lainnya juga
menjadi tinggi. Kebanyakan produk asuransi penyakit kritis hanya
memberikan kesempatan satu kali klaim saja. Setelah klaim disetujui maka
perlindungan asuransi penyakit kritis tersebut selesai, alias masa
proteksi juga berakhir. Sangat sulit bagi konsumen yang telah pernah
mengajukan klaim penyakit kritis untuk membeli asuransi penyakit kritis
baru karena sejarah penyakitnya. “Tujuan dari PRUmultiple crisis cover
adalah memberikan ketenangan bagi nasabah dengan cara mendapatkan
perlindungan dan pertanggungan menyeluruh sepanjang hidup,” ujar Kevin.
PRUmultiple crisis cover memungkinkan pemegang polis melakukan klaim
sampai 3 kali untuk penyakit kritis, termasuk 2 kali klaim kanker dengan
tambahan satu kali klaim angioplasty selama polis berlaku. “Produk
asuransi tambahan ini memberikan perlindungan terhadap risiko 34
penyakit kritis yang dibagi dalam 7 kelompok berdasarkan fungsi organ
terkait dan kemungkinan sebuah penyakit kritis terkait atau disebabkan
oleh penyakit kritis lainnya,” imbuh Corporate Marketing &
Communications Director Nini Sumohandoyo. Manfaat tambahan yang
memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan
sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani
perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun. Usia
masuk min. 6 bulan - maks 55 tahun Masa Perlindungan ----Hingga
tertanggung usia 65 tahun Maksimum manfaat harian----sesuai dg tabel
pilihan maksimum manfaat Rp. 2.500.000/USD 800 sudah termasuk PRUmed,
PRUhospital Care Berlaku masa tunggu 30 hari sejak polis diterbitkan /
pemulihan Tidak berlaku untuk perawatan di Amerika, Jepang dan Canada
Tidak berlaku bila tertanggung tinggal di Luar Negeri selama 3 bulan
berturut-turut Rider atau asuransi tambahan yang memberikan manfaat
penggantian seluruh biaya Rumah sakit yang mencakup: (hospitalization
plan) Rawat Harian Rawat jalan ( Pra-rawat inap & pasca-rawat inap)
ICU (intensive Care Unit) Pembedahan UGD ( Unit Gawat Darurat) 6 Pilihan
kelas Rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan Plan A, B, C, D, E, F
Tersedia dalam RUP & USD Fasilitas Jasa Pelayanan Medis yang
ternama. ·Dilengkapi dengan Kartu pengenal PRU hospital & surgical
·Produk tahunan yang diperpanjang setiap tahun ·Memberikan jaminan
Pembayaran ke rumah sakit Fasilitas PRUhospital & surgical 1. Biaya
Kamar Harian 2. Biaya Perawatan Intensive (ICU) 3. Biaya Pembedahan
(dengan atau tanpa rawat inap) 4. Biaya Kunjungan Dokter (spesialis dan
umum) 5. Biaya Aneka Perawatan 6. Biaya Perawatan Pra-Rawat Inap 7.
Biaya Perawatan Pasca-Rawat Inap 8. Biaya Perawatan Rumah oleh Juru
Rawat (Home Nursing Care) 9. Biaya Jasa Ambulans lokal 1. Biaya Kamar
Harian Minimal 1 x 24 jam rawat inap (kecuali kecelakaan) Maksimal 120
hari per ketidakmampuan dalam per tahun polis Pilihan fasilitas Rawat
Inap (PLAN A, B, C, D, E, F) Apabila mengambil fasilitas diluar plan
yang dipilih, dan terdapat kelebihan biaya Rumah sakit, maka kelebihan
biaya ditanggung oleh pemegang polis 2. Biaya Perawatan Intensive (ICU)
Dalam kondisi kritis yang membutuhkan penunjang kehidupan Maksimal 30
hari pertahun polis Pengawasan yang dilakukan oleh Dokter dengan
kualifikasi ICU 3. Biaya Pembedahan (Surgery) 8Irisan, pemotongan,
jahitan pada tubuh dll 8Termasuk biaya kamar bedah, sarana dan prasarana
termasuk biaya profesional ahli bedah/ dr. spesialis 8Bukan hanya untuk
tujuan diagnostik 8Biaya bedah dikategorikan tipe 1, 2, 3, 4 4. Biaya
Kunjungan dokter (Umum & Spesialis) 8Dokter yang memiliki
kualifikasi profesional ilmu kedokteran Barat, terdaftar dan memiliki
ijin praktek 8Besarnya sama dengan biaya yang timbul di Rumah Sakit /
sesuai dengan tabel manfaat 8Maksimal 1 kunjungan per hari sesuai dengan
tabel manfaat 5. Biaya Aneka Perawatan Biaya obat-obatan, perban, kasa,
jarum suntik, Laboratorium, infus, biaya transfusi darah, oksigen,
sarana Rumah sakit dan lain-lain Biaya kunjungan dokter apabila melebihi
dari pemakaian fasilitas pada tabel biaya kunjungan dokter Biaya
administrasi dan pajak Biaya makan yang disediakan Rumah sakit untuk 1
orang yang menemani tertanggung yang berusia kurang dari 10 tahun
usianya 6. Biaya Perawatan Pra-Rawat Inap Biaya konsultasi, pemeriksaan,
pengobatan sebelum menjalani rawat inap Maksimal 30 hari sebelum masuk
Rumah sakit Pembayaran tidak dilakukan jika tertanggung tidak menjalani
Rawat inap 7. Biaya Perawatan Pasca RawatInap Biaya konsultasi,
pemeriksaan, pengobatan lanjutan, pemeriksaan lanjutan, lab.,
pemeriksaan patologi, & radiologi Biaya timbul dalam kurun 90 hari
setelah keluar dari Rumah sakit 8. Biaya Perawatan RumaholehJuru Rawat
Rekomendasi tertulis dari dokter Pengajuan tidak lebih dari 7 hari
setelah keluar dari Rumah sakit Minimal perawatan 4 jam per hari
Maksimal 120 hari per ulang tahun Polis Tidak melebih dari 180 hari
selama pertanggungan PRUhospital & surgical 9. Biaya jasaAmbulan
lokal Maksimal per penyakit Darat atau air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar