Selasa, 03 Juli 2012

Pru Mcc

Produk Asuransi Tambahan PRUmultiple Crisis Cover , Bisa Klaim 3 Kali Lho Anda sedang mencari produk asuransi yang memberikan proteksi terhadap 34 jenis penyakit kritis dan bisa klain hingga tiga kali? Produk tambahan dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia). PRUmultiple crisis cover, yaitu produk asuransi tambahan pertama di Indonesia yang memberikan hingga tiga kali klaim penyakit kritis. Produk ini bisa didapatkan bersama produk dasar unit link dengan premi reguler, baik konvensional maupun syariah. PRUmultiple crisis cover merupakan jawaban dari keinginan para nasabah untuk mendapatkan proteksi lebih baik dari produk asuransi. Berdasarkan insight Prudential Indonesia, responden mendambakan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko terkena penyakit kritis pada usia produktif serta terhadap kemungkinan menderita beberapa jenis penyakit kritis selama rentang masa hidup. Presiden Direktur Prudential Indonesia Kevin Holmgren mengungkapkan penyakit kritis sangat mahal untuk disembuhkan, membebani fisik dan mental penderita dan keluarganya. Belum lagi potensi kekambuhan penyakit kritis yang lama, atau munculnya penyakit kritis yang baru, membuat produk asuransi tambahan ini dibutuhkan. Penyakit kritis semakin rentan dialami oleh kelompok usia muda. Dengan semakin meningkatnya teknologi kedokteran dan perawatan kesehatan, harapan hidup penderita penyakit kritis juga meningkat. Sejalan dengan ini, kemungkinan risiko terkena pengulangan penyakit yang sama atau terserang penyakit lainnya juga menjadi tinggi. Kebanyakan produk asuransi penyakit kritis hanya memberikan kesempatan satu kali klaim saja. Setelah klaim disetujui maka perlindungan asuransi penyakit kritis tersebut selesai, alias masa proteksi juga berakhir. Sangat sulit bagi konsumen yang telah pernah mengajukan klaim penyakit kritis untuk membeli asuransi penyakit kritis baru karena sejarah penyakitnya. “Tujuan dari PRUmultiple crisis cover adalah memberikan ketenangan bagi nasabah dengan cara mendapatkan perlindungan dan pertanggungan menyeluruh sepanjang hidup,” ujar Kevin. PRUmultiple crisis cover memungkinkan pemegang polis melakukan klaim sampai 3 kali untuk penyakit kritis, termasuk 2 kali klaim kanker dengan tambahan satu kali klaim angioplasty selama polis berlaku. “Produk asuransi tambahan ini memberikan perlindungan terhadap risiko 34 penyakit kritis yang dibagi dalam 7 kelompok berdasarkan fungsi organ terkait dan kemungkinan sebuah penyakit kritis terkait atau disebabkan oleh penyakit kritis lainnya,” imbuh Corporate Marketing & Communications Director Nini Sumohandoyo. Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit, sampai dengan usia Tertanggung 75 tahun. Usia masuk min. 6 bulan - maks 55 tahun Masa Perlindungan ----Hingga tertanggung usia 65 tahun Maksimum manfaat harian----sesuai dg tabel pilihan maksimum manfaat Rp. 2.500.000/USD 800 sudah termasuk PRUmed, PRUhospital Care Berlaku masa tunggu 30 hari sejak polis diterbitkan / pemulihan Tidak berlaku untuk perawatan di Amerika, Jepang dan Canada Tidak berlaku bila tertanggung tinggal di Luar Negeri selama 3 bulan berturut-turut Rider atau asuransi tambahan yang memberikan manfaat penggantian seluruh biaya Rumah sakit yang mencakup: (hospitalization plan) Rawat Harian Rawat jalan ( Pra-rawat inap & pasca-rawat inap) ICU (intensive Care Unit) Pembedahan UGD ( Unit Gawat Darurat) 6 Pilihan kelas Rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan Plan A, B, C, D, E, F Tersedia dalam RUP & USD Fasilitas Jasa Pelayanan Medis yang ternama. ·Dilengkapi dengan Kartu pengenal PRU hospital & surgical ·Produk tahunan yang diperpanjang setiap tahun ·Memberikan jaminan Pembayaran ke rumah sakit Fasilitas PRUhospital & surgical 1. Biaya Kamar Harian 2. Biaya Perawatan Intensive (ICU) 3. Biaya Pembedahan (dengan atau tanpa rawat inap) 4. Biaya Kunjungan Dokter (spesialis dan umum) 5. Biaya Aneka Perawatan 6. Biaya Perawatan Pra-Rawat Inap 7. Biaya Perawatan Pasca-Rawat Inap 8. Biaya Perawatan Rumah oleh Juru Rawat (Home Nursing Care) 9. Biaya Jasa Ambulans lokal 1. Biaya Kamar Harian Minimal 1 x 24 jam rawat inap (kecuali kecelakaan) Maksimal 120 hari per ketidakmampuan dalam per tahun polis Pilihan fasilitas Rawat Inap (PLAN A, B, C, D, E, F) Apabila mengambil fasilitas diluar plan yang dipilih, dan terdapat kelebihan biaya Rumah sakit, maka kelebihan biaya ditanggung oleh pemegang polis 2. Biaya Perawatan Intensive (ICU) Dalam kondisi kritis yang membutuhkan penunjang kehidupan Maksimal 30 hari pertahun polis Pengawasan yang dilakukan oleh Dokter dengan kualifikasi ICU 3. Biaya Pembedahan (Surgery) 8Irisan, pemotongan, jahitan pada tubuh dll 8Termasuk biaya kamar bedah, sarana dan prasarana termasuk biaya profesional ahli bedah/ dr. spesialis 8Bukan hanya untuk tujuan diagnostik 8Biaya bedah dikategorikan tipe 1, 2, 3, 4 4. Biaya Kunjungan dokter (Umum & Spesialis) 8Dokter yang memiliki kualifikasi profesional ilmu kedokteran Barat, terdaftar dan memiliki ijin praktek 8Besarnya sama dengan biaya yang timbul di Rumah Sakit / sesuai dengan tabel manfaat 8Maksimal 1 kunjungan per hari sesuai dengan tabel manfaat 5. Biaya Aneka Perawatan Biaya obat-obatan, perban, kasa, jarum suntik, Laboratorium, infus, biaya transfusi darah, oksigen, sarana Rumah sakit dan lain-lain Biaya kunjungan dokter apabila melebihi dari pemakaian fasilitas pada tabel biaya kunjungan dokter Biaya administrasi dan pajak Biaya makan yang disediakan Rumah sakit untuk 1 orang yang menemani tertanggung yang berusia kurang dari 10 tahun usianya 6. Biaya Perawatan Pra-Rawat Inap Biaya konsultasi, pemeriksaan, pengobatan sebelum menjalani rawat inap Maksimal 30 hari sebelum masuk Rumah sakit Pembayaran tidak dilakukan jika tertanggung tidak menjalani Rawat inap 7. Biaya Perawatan Pasca RawatInap Biaya konsultasi, pemeriksaan, pengobatan lanjutan, pemeriksaan lanjutan, lab., pemeriksaan patologi, & radiologi Biaya timbul dalam kurun 90 hari setelah keluar dari Rumah sakit 8. Biaya Perawatan RumaholehJuru Rawat Rekomendasi tertulis dari dokter Pengajuan tidak lebih dari 7 hari setelah keluar dari Rumah sakit Minimal perawatan 4 jam per hari Maksimal 120 hari per ulang tahun Polis Tidak melebih dari 180 hari selama pertanggungan PRUhospital & surgical 9. Biaya jasaAmbulan lokal Maksimal per penyakit Darat atau air

Tidak ada komentar:

Posting Komentar